Penerimaan Anggota Utama/ Pemberian Sertifikat CA IAI

1)

Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/PenerimaSertifikat CA IAI harus diajukan secara tertulis kepada DPN yang dilakukan melalui IAI Pusat maupun IAI Wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a.

mengisi formulir keanggotaan yang memuat data-data anggota, pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan organsiasi IAI serta kesediaan untuk diproses dan menerima sanksi penegakan disiplin keanggotaan sesuai mekanisme yang berlaku dalam hal tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota IAI; dan

b.

melengkapi dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:

1.

pas Foto 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, berlatar belakang putih;

2.

kopi Register Negara untuk Akuntan;

3.

Ijazah, dan

4.

surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;

5.

buktipembayaran uang pangkal dan iuran tahunanAnggotaUtama.

c.

Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAIdapat dilakukan secara langsung dikantor IAI Pusat, Wilayah, maupun Knowledge Center IAI; atau secara tidak langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran melalui fax, email, atau online dari internet.

Ketentuan Pengalaman Praktik Keprofesian di Bidang Akuntansi Anggota Utama/Pemegang Sertifikat CA IAI

1)

Pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/PenerimaSertifikat CA IAI dapat diperoleh dari:

a.

pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;

b.

pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;

c.

pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidangkeuanganpada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau

d.

pengalaman di bidang akuntansi lainnya.

 

 

2)

Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama adalah minimal selama 3 (tiga) tahun.

 

 

3)

Pendidikan Profesi Akuntansi diakui sebagai pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun.

 

 

4)

Penilaianpengalamandibuktikandengansurat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publikditandatanganiolehpejabatberwenang;

Ketentuan Meningkatkan Kompetensi Anggota Utama IAI/Pemegang Sertifikat CA IAI

1.

Kewajiban Meningkatkan Kompetensi

 

1)

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan peningkatan kompetensi profesional secara terus menerus (continuous profesional development) yang harus ditempuh oleh Anggota Utama IAI.

2)

Anggota Utama harus menempuh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam periode 3 (tiga) tahun.

3)

Dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Utama harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP dalam 1 (satu) tahun.

 

 

2.

Bentuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

 

1)

Kegiatan terstruktur tatap muka, yaitu:

 

a.

pelatihan;

b.

kursus;

c.

lokakarya;

d.

diskusi panel;

e.

seminar;

f.

konferensi;

g.

konvensi;

h.

simposium; atau

i.

program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan.

2)

Terstruktur Non-tatap Muka yang diakui oleh IAI, yaitu:

 

a.

program belajar jarak jauh;

b.

penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dan dipublikasikan;

c.

riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan;

d.

menjadi anggota Dewan Penguji pada organisasi profesi yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis; atau

e.

menjadi anggota dalam komite-komite teknis yang dibentukdan/ataudiakui oleh IAI.

 

 

 

3.

Perhitungan SKP

 

1)

Perhitungan SKP pesertakegiatanpelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensidansimposiumadalahsebagaiberikut:

 

a.

satu SKP terdiri dari 50 (lima puluh) menit efektif;

b.

bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi atau bagian, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut; dan

c.

jumlah waktu dibagi dengan 50 (lima puluh) menit dengan pembulatan dalam hal hasilnya berupa pecahan.

2)

Perhitungan SKP untuk Peserta Kegiatan Program Pascasarjana adalah sebagaiberikut:

 

a.

bagi peserta kegiatan program pascasarjana di bidang akuntansi diakui nilai SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1 (satu) SKS = 1 (satu) SKP; dan

b.

dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk program pasca sarjana adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

3)

Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada Suatu Program PPL adalah sebagai berikut:

 

a.

pengajar/pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP untuk persiapan dan presentasi yang telah dilakukan;

b.

resentasi SKP dihitung berdasarkan jumlah waktu tatap muka;

c.

pengajar/pembicara melaksanakan suatu program untuk yang pertama kali maka pengajar /pembicara berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakan dalam persiapan;

d.

lama waktu persiapan dibatasi maksimal 2 (dua) kali waktu yang diperlukan untuk menyampaikan materi presentasi; dan

e.

presentasi yang pernah dilakukan sebelum oleh pembicara/pengajar tidak akan menerima SKP kecuali jika pembicara/pengajar tersebut dapat menunjukkan bahwa materi presentasi telah diubah secara signifkan dan perubahan tersebut memerlukan persiapan atau penelitian tambahan yang signifikan.

4)

Perhitungan SKP untuk Kegiatan Belajar Jarak Jauh adalahsebagaiberikut:

 

a.

dalam hal seseorang menjalani program belajar jarak jauh maka dia berhak mendapatkan SKP dengan perhitungan 1 (satu) SKS = 1 (satu) SKP; dan

b.

dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan belajar jarak jauh adalah 36 (tiga puluh enam) SKP.

5)

Perhitungan SKP untuk Kegiatan Penulisan Artikel yang Dipublikasikan, Buku atau Modul Pelatihan adalahsebagaiberikut:

 

a.

penulis artikel, buku atau program PPL berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakan dalam melakukan penelitian dan penulisan sepanjang waktu yang digunakan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan

b.

dalam periode 3 (tiga) tahun maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan menulis artikel, buku atau modul adalah 60 (enam puluh) SKP.

6)

Perhitungan SKP untuk Kegiatan Penelitian atau Riset Profesional adalah sebagai berikut:

 

a.

peneliti dan Periset Profesional berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakannya dalam melakukan penelitian dan riset sepanjang waktu yang digunakan tersebut untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan

b.

dalam periode 3 (tiga) tahun, jumlah maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan penelitian adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

7)

Perhitungan SKP bagi Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

 

a.

sebagai Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia seseorang berhak mendapatkan maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun; dan

b.

dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

8)

Perhitungan SKP untuk Partisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI adalah sebagai berikut:

 

a.

sebagai anggota komite teknis IAI, seseorang berhak mendapatkan maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun; dan

b.

dalam periode3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai anggota komite teknis adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

9)

Perhitungan SKP untuk Kegiatan non IAI ditetapkan oleh DPN dengan ketentuan sebagai:

 

a.

kegiatan yang diikuti di luar IAI maka SKP yang diakui oleh IAI akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah SKP dan relevansi topik yang diikuti sesuai dengan ketentuan IAI; dan

b.

kegiatan yang diikuti harus relevan dengan peningkatan pengetahuan dan keahlian dibidang Akuntansi, Auditing, Keuangan, Manajemen Keuangan, Akuntansi Manajemen, Perbankan, ataupun Perpajakan.

10)

Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah:

 

a.

organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota International Federation of Accountants;

b.

Asosiasi Profesi Mitra IAI;

c.

institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan

d.

institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.

 

Prosedur Pemberhentian Anggota IAI

1)

DPN dapat memberhentikan keanggotaan IAI  atas pelanggaran kewajiban,  sebagai berikut :

 

a.

Tidak menjunjungtinggi nama,  citra,  dan kehormatan organisasi;

b.

Tidak menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusa norganisasi yang ber­laku;

c.

Tidak bekerjasama dengan sesama anggota yang lain;

d.

Tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;

e.

Tidak membayar iuran dan kewajiban keuangan lain­nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.

Tidak menaati dan melaksanakan Standar Profesi khusus bagi Anggota Utama; dan

g.

tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelan­jutan  (PPL)  khusus bagi Anggota Utama.

 

 

 

2)

DPN akan memberhentikan keanggotaan IAI atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, c, d setelah ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat.

 

 

3)

Keputusan yang bersifat tetap dan mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh:

 

a.

Komite Penegakan Disiplin Anggota untuk anggota IAI yang tergabung dalam kompartemen;

b.

DPN untuk anggota selain anggota IAI yang tergabung dalam kompartemen; atau

c.

Majelis Kehormatan untuk anggota yang mengajukan banding atas Keputusan Komite Penegakan Disiplin Anggota dan/atau DPN.

 

 

 

4)

DPN akan membekukan keanggotaan IAI atas pelanggaran kewajiban membayar iuran sebagaimanadimaksudpadaayat (1) butir e, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

anggota IAI akan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam waktu masing-masing 1 (satu) bulan dalam hal tidak membayar iuran 3 (tiga) bulan semenjak masa keanggotaannya berakhir;

b.

dalam hal sesudah peringatan ketiga iuran tersebut tetap belum dilunasi maka DPN dapat membekukan keanggotaan anggota IAI sebagaimana dimaksud dalam butir a; dan

c.

dalam hal anggota IAI yang telah dibekukan keanggotaannya ingin kembali menjadi anggota IAI maka harus menempuh prosedur penerimaan anggota baru dan melunasi seluruh tung­gakan iurannya.

 

 

 

5)

DPN akan membekukan keanggotaan IAI atas pelanggaran kewajiban tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelan­jutan (PPL)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Anggota UtamaIAI akan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam waktu masing-masing 1 (satu) bulan dalam hal tidak menyampaikan laporan mengikuti kegiatan PPL paling lama pada akhir bulan April tahun berikutnya;

b.

dalam hal sesudah peringatan ketiga Anggota Utama IAI tidak menyampaikan laporan mengikut ikegiatan PPL maka DPN dapat membekukan keanggotaan anggota IAI sebagaimana dimaksud dalam butir a;

c.

dalam hal Anggota Utama IAI yang telah dibekukan keanggotaannya ingin kembali menjadi anggota IAI maka harus menempuh prosedur penerimaan anggota baru dan memenuhi kewajiban kegiatan PPL;

d.

Dalamhal Anggota Utama IAI yang yang telah dibekukan keanggotaannya ingin kembali menjadi anggota IAI namun tidak memenuhi kewajiban kegiatan PPL maka keanggotannya menjad iAnggota Madya.

 

 

 

6)

Anggota IAI dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari anggota IAI dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DPN selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya, dengan syarat kewajiban yang belum dipenuhi harus diselesaikan.

 

 

7)

DPN menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dan keputusan atas permohonan pengunduran diri dari anggota IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota yang terkait.