Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Akuntansi

Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Akuntansi

Sesuai dengan PMK Nomor 25/PMK.01/2014 Pasal 3 ayat (3), untuk mengikuti PPAk, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) Akuntansi dan Non Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang...
KULIAH DOSEN TAMU LUAR NEGERI PPAk FEB UNDIP

KULIAH DOSEN TAMU LUAR NEGERI PPAk FEB UNDIP

Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pembelajaran bagi mahasiswa dan peningkatan wawasan tentang kompetensi akuntan professional yang diperlukan dalam revolusi industry 4.0 bagi Dosen dan masyarakat umum. Program Studi Pendidikan Profesi  Akuntan telah...