1)
|
Perhitungan SKP pesertakegiatanpelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensidansimposiumadalahsebagaiberikut:
|
|
a.
|
satu SKP terdiri dari 50 (lima puluh) menit efektif;
|
b.
|
bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi atau bagian, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut; dan
|
c.
|
jumlah waktu dibagi dengan 50 (lima puluh) menit dengan pembulatan dalam hal hasilnya berupa pecahan.
|
|
2)
|
Perhitungan SKP untuk Peserta Kegiatan Program Pascasarjana adalah sebagaiberikut:
|
|
a.
|
bagi peserta kegiatan program pascasarjana di bidang akuntansi diakui nilai SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1 (satu) SKS = 1 (satu) SKP; dan
|
b.
|
dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk program pasca sarjana adalah 90 (sembilan puluh) SKP.
|
|
3)
|
Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada Suatu Program PPL adalah sebagai berikut:
|
|
a.
|
pengajar/pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP untuk persiapan dan presentasi yang telah dilakukan;
|
b.
|
resentasi SKP dihitung berdasarkan jumlah waktu tatap muka;
|
c.
|
pengajar/pembicara melaksanakan suatu program untuk yang pertama kali maka pengajar /pembicara berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakan dalam persiapan;
|
d.
|
lama waktu persiapan dibatasi maksimal 2 (dua) kali waktu yang diperlukan untuk menyampaikan materi presentasi; dan
|
e.
|
presentasi yang pernah dilakukan sebelum oleh pembicara/pengajar tidak akan menerima SKP kecuali jika pembicara/pengajar tersebut dapat menunjukkan bahwa materi presentasi telah diubah secara signifkan dan perubahan tersebut memerlukan persiapan atau penelitian tambahan yang signifikan.
|
|
4)
|
Perhitungan SKP untuk Kegiatan Belajar Jarak Jauh adalahsebagaiberikut:
|
|
a.
|
dalam hal seseorang menjalani program belajar jarak jauh maka dia berhak mendapatkan SKP dengan perhitungan 1 (satu) SKS = 1 (satu) SKP; dan
|
b.
|
dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan belajar jarak jauh adalah 36 (tiga puluh enam) SKP.
|
|
5)
|
Perhitungan SKP untuk Kegiatan Penulisan Artikel yang Dipublikasikan, Buku atau Modul Pelatihan adalahsebagaiberikut:
|
|
a.
|
penulis artikel, buku atau program PPL berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakan dalam melakukan penelitian dan penulisan sepanjang waktu yang digunakan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan
|
b.
|
dalam periode 3 (tiga) tahun maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan menulis artikel, buku atau modul adalah 60 (enam puluh) SKP.
|
|
6)
|
Perhitungan SKP untuk Kegiatan Penelitian atau Riset Profesional adalah sebagai berikut:
|
|
a.
|
peneliti dan Periset Profesional berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakannya dalam melakukan penelitian dan riset sepanjang waktu yang digunakan tersebut untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan
|
b.
|
dalam periode 3 (tiga) tahun, jumlah maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan penelitian adalah 90 (sembilan puluh) SKP.
|
|
7)
|
Perhitungan SKP bagi Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
|
|
a.
|
sebagai Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia seseorang berhak mendapatkan maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun; dan
|
b.
|
dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut adalah 90 (sembilan puluh) SKP.
|
|
8)
|
Perhitungan SKP untuk Partisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI adalah sebagai berikut:
|
|
a.
|
sebagai anggota komite teknis IAI, seseorang berhak mendapatkan maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun; dan
|
b.
|
dalam periode3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai anggota komite teknis adalah 90 (sembilan puluh) SKP.
|
|
9)
|
Perhitungan SKP untuk Kegiatan non IAI ditetapkan oleh DPN dengan ketentuan sebagai:
|
|
a.
|
kegiatan yang diikuti di luar IAI maka SKP yang diakui oleh IAI akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah SKP dan relevansi topik yang diikuti sesuai dengan ketentuan IAI; dan
|
b.
|
kegiatan yang diikuti harus relevan dengan peningkatan pengetahuan dan keahlian dibidang Akuntansi, Auditing, Keuangan, Manajemen Keuangan, Akuntansi Manajemen, Perbankan, ataupun Perpajakan.
|
|
10)
|
Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah:
|
|
a.
|
organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota International Federation of Accountants;
|
b.
|
Asosiasi Profesi Mitra IAI;
|
c.
|
institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
|
d.
|
institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.
|
|